17 Mei 2010

Deskripsi Wilayah Kabupaten Kolaka

Kantor Bupati Kolaka

A. Letak Geografis dan Luas Wilayah

Wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Kolaka keadaan Sensus Tahun 2005 terdiri atas 14 Kecamatan, 131 Desa dan 45 Kelurahan. Berdasarkan hasil registrasi penduduk tahun 2005 pendudukan Kabupaten Kolaka berjumlah 296.211 jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk kurun waktu tahun 1990-2005 rata-rata sebesar 3,14% per tahun.

Daerah Kabupaten Kolaka berada di Jazirah tenggara Pulau Sulawesi dan secara geografis terletak pada bagian barat Kabupaten Kolaka memanjang dari utara ke selatan berada di antara 2000' Lintang Selatan dan membentang dari Barat ke Timur diantara 120045' - 124060' Bujur Timur.

Batas Wilayah :

- Di sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Kolaka Utara

- Di sebelah Barat berbatasan dengan Teluk Bone

- Di sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bombana

- Di sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kabupaten Kolaka mencakup Jazirah daratan dan kepulauan yang memiliki wilayah daratan seluas + 6.918,38 Km2 dan Kabupaten Kolaka dipandang dari sudut oceanografi memiliki perairan (laut) yang sangat luas yaitu diperkirakan mencapai + 15.000 Km.

B. Topografi dan Hidrologi

Keadaan permukaan wilayah Kabupaten Kolaka umumnya terdiri dari gunung dan bukit yang memanjang dari utara ke selatan. Diantara gunung dan bukit terbentang dataran-dataran yang merupakan daerah potensial untuk pengembangan sektor pertanian dengan tingkat kemiringan sebagai berikut :

- Antara 0° - 2° seluas 102,493 Ha (9,94% dari luas daratan).

- Antara 2° - 15° seluas 88,051 Ha (8,84% dari luas daratan).

- Antara 15° - 40° seluas 206,068 Ha (19,99% dari luas daratan).

- Antara 40° keatas seluas 634,388 Ha (61,23% dari luas daratan).

Kabupaten Kolaka memiliki beberapa sungai, sungai tersebut pada umumnya memiliki potensi yang dapat dijadikan sebagai sumber tenaga, kebutuhan industri, kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan irigasi serta pariwisata. Adapun sungai yang dimaksud adalah sebagai berikut : Sungai Wolulu; Sungai Oko-Oko; Sungai Huko-Huko; Sungai Baula; Sungai Lamekongga; Sungai Ladongi, Andowengga; Sungai Tokai; Sungai Loea dan Sungai Simbune; Sungai balandete, Kolaka; Sungai Manggolo; Sungai Wolo; Sungai Tamboli dan Konaweeha; Sungai Mowewe; Sungai Konawe.

C. Iklim

Wilayah daratan Kabupaten Kolaka mempunyai ketinggian umumnya dibawah 1.000 meter dari permukaan laut dan berada di sekitar daerah khatulistiwa maka daerah ini beriklim tropis. Suhu udara minimum di Kabupaten Kolaka yaitu berada sekitar suhu 10˚C dan suhu maksimum 31˚C atau rata-rata suhu antara 24˚C - 28˚C.

Curah hujan di daerah ini umumnya tidak merata, hal ini menimbulkan adanya wilayah daerah basah dan wilayah daerah kering. Wilayah daerah basah dengan curah hujan lebih dari 2.000 mm per tahun berada pada wilayah sebelah utara jalur Kolaka, meliputi Kecamatan Kolaka, Kecamatan Wolo, dan Kecamatan Mowewe dengan bulan basah sekitar 5 – 9 bulan dalam setahun. Wilayah daerah kering dengan curah hujan kurang dari 2.000 mm per tahun meliputi wilayah sebelah Selatan dan Timur, meliputi Kecamatan Watubangga, Kecamatan Pomalaa, Kecamatan Wundulako, Kecamatan Ladongi, dan Kecamatan Tirawuta yang memiliki bulan basah antara tiga sampai empat bulan dalam setahun.

30 April 2010

PERTAHANKAN KAYU KUKU (Pericopsis mooniana THW) DARI KEPUNAHAHAN

OLEH : HARSUL MARIT

PENDAHULUAN

Sulawesi Tenggara memiliki kekhasan keanekaragaman hayati dan ekosistem tersendiri. Hal ini disebabkan karena Sulawesi (bersama Maluku dan Nusa Tenggara) terletak di daerah Wallacea (Wallacea region). Beberapa jenis satwa endemik sulawesi yang terletak di Sulawesi Tenggara antara lain, anoa dataran tinggi, anoa dataran rendah, babirusa, maleo dan monyet hitam sulawesi. Sedangkan potensi flora yang dilindungi di Sultra adalah Kayu kuku (Pericopsis mooniana THW) dan Kasumeeto (Dyospyros malabarica).
Kayu kuku (Pericopsis mooniana THW) adalah salah satu jenis tumbuhan tropik yang tersebar secara alami di Kabupaten Kolaka yang mempunyai potensi ekonomi tinggi karena memiliki berbagai kegunaan seperti sebagai perabot rumah, vinir, cocok untuk konstruksi berat misalnya geladak kapal, jembatan, bantalan kereta api, juga untuk kosen dan badan kendaraan. Selain itu kayu kuku juga mempunyai kegunaan dekoratif sehingga biasanya digunakan sebagai substitusi kayu jati.
Di Sulawesi Tenggara, jenis kayu merupakan salah satu jenis kayu yang tumbuh di daerah hutan musim dataran rendah dengan curah hujan 1000 mm dan tumbuh pada iklim C menurut Schmidt dan Ferguson dan tumbuh pada tanah podsolik dan aluvial serta menyebar secara alami di daerah Kolaka sekitar Lamedai dan Tangketada dan Buton (Lasalimu dan Pasar Wajo). Menurut Soerianegara dan Lemmens (1994), kayu kuku di Sulawesi Tenggara dapat berasosiasi dengan Actinodaphne glomerata Nees, Calophylum soulatri Burm.f, Dehaasia curtisii dan Metrosideros petiolata Koor, Agathis sp., dan Lagerstroemia specios
Di Indonesia kayu kuku digolongkan kayu mewah, seperti halnya kayu cendana (Santalum album L.), ebony (Diospyros celebica Bakh.) dan sawo kecik (Manilkara kauki (L.) Dubard) karena mempunyai permukaan kayu licin dan mengkilap dengan gambar berupa garis-garis dekoratif sehingga di pasaran dunia kayu ini harganya cukup tinggi. Produksi kayu kuku di Indonesia untuk ekspor dari tahun 1972 hingga 1974 sebesar 13.275 m3 sedangkan untuk Sulawesi Tenggara pada kurun waktu yang bersamaan 1.433,51 m3 dengan nilai devisa 139.354,49 US $ dan jika dibandingkan dengan harga log jati maka nilai kayu kuku lebih 2-3 kali lipat harga jati. Tidak ada data produksi yang jelas untuk tahun – tahun terakhir ini.
Dengan semakin banyak kegunaan kayu kuku maka permintaan akan meningkat. Hal ini dapat berimplikasi negatif terhadap keberadaan kayu kuku di alam. Untuk memenuhi kebutuhan kayu kuku di pasar maka telah terjadi ekploitasi kayu kuku tidak terkendali dan berlebihan. Selain faktor tersebut, faktor lain yang turut memberikan andil terhadap keberadaan populasi kayu kuku adalah perambahan daerah penyebarannya. Hasil laporan Rain Forest Action tahun 2004 kayu kuku digolongkan sebagai tanaman hutan yang terancam kepunahannya (vulnerable tree species). Seperti kita ketahui bahwa kelangkaan suatu jenis tumbuhan dapat digolongkan kedalam kategori punah, genting, rawan, jarang dan terkikis, dimana kayu kuku dikategori rawan. Kategori rawan (vulnerable) adalah jenis tumbuhan yang tidak segera terancam kepunahan tetapi terdapat dalam jumlah sedikit dan eksploitasinya terus berjalan sehingga perlu dilindungi

Berdasarkan uraian di atas, maka pertanyaan yang penting untuk dijawab oleh kita semua adalah bagaimana menyelamatkan Pericopsis mooniana dari ancaman kepunahan, tetapi sekaligus dapat menyiapkan sumberdaya dari jenis ini yang digunakan untuk melayani permintaan pasar?

UPAYA KONSERVASI

Strategi konservasi sumber daya hayati baik tingkat nasional maupun global secara umum diarahkan pada 3 aspek penting yaitu 1) perlindungan terhadap habitat asli yang merupakan bagian dari konservasi in situ guna memelihara sistem ekologis dan menjaga siklus hidrologis dalam hutan alam, 2) pengawetan atau pelestarian terhadap keanekaragaman hayati (biodiversitas) agar tidak terjadi kepunahan sehingga sumber-sumber gen yang ada tetap terpelihara dan dapat dimanfaatkan sebagai bahan rakitan dalam pembuatan jenis dan varietas baru dan 3) pemanfaatan yang sustainable memberikan pemahaman agar menggunakan sumber daya hayati tidak boros sehingga dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang dan hendaknya adanya upaya pemulihan dan pengembangan pada sumber daya yang bersifat renewable. Upaya konservasi dan pengembangan kayu kuku di masa mendatang hendaknya mengacuh dan menyentuh 3 aspek ini.
Aspek perlindungan meliputi penjagaan habitat kayu kuku agar tidak mengalami kerusakan sehingga siklus hidrologis dan dan semua sistem ekologi lainnya berkembang seimbang. Perlindungan habitat mencakup kemampuan dan kemauan masyarakat untuk melindung mozaik-mozaik hutan yang menjadi habitat kayu kuku.Rata Penuh
Aspek pengawetan kayu kuku diarahkan agar kayu kuku yanga ada dalam habitat aslinya tidak mengalami kepunahan. Oleh karena itu pemanenan kayu kuku dari hutan perlu ada aturan-aturan khusus meliputi unsur panen, jumlah, ukuran batang dan lain sebagainya. Dengan kondisi saat ini upaya pengawetan kayu kuku diarahkan pada restorasi yaitu menanam kembali kayu kuku pada habitat aslinya. Diharapkan kayu kuku yang tumbuh dalam kawasan hutan alam berfungsi sebagai sumber plasma nutfah untuk perakitan jenis atau varietas baru dan berguna pula sebagai pohon induk penghasil benih.
Aspek pemanfaatan berkelanjutan (lestari) pada kayu kuku tidak diartikan memanen kayu kuku dari habitat aslinya atau hutan alamnya. Untuk menjembatani antar kepentingan ekonomi dan ekologi jenis tumbuhan hutan maka pemerintah telah IIndonesia telah mengatur strategi pemanfaatan sumberdaya hayati, dalam hal ini termasuk sumber daya hutan dengan menetapkan status hutan berdasarkan fungsi ekonomi, maupun berdasarkan fungsi ekologi yaitu hutan produksi, hutan konservasi dan hutan lindung (UU RI No. 41 Tahun 1999). Sebelum dijelaskan upaya peneyelamatan jenis kayu terlebih dahulu dijelaskan ketiga tipe hutan tersebut.
Hutan produksi adalah areal hutan yang dipertahankan sebagai kawasan hutan dan berfungsi untuk menghasilkan hasil hutan bagi kepentingan masyarakat, industri dan ekspor. Hutan konservasi terdiri dari kawasan hutan suaka alam dan kawasan hutan pelestarian alam. Kawasan suaka alam adalah kawasan hutan yang karena ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta eosisistemnya sedangkan kawasan pelestarian alam adalah kawasan/hutan yang karena ciri khas tertentu, baik di darat maupun di laut yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya hayati dan ekosistemnya. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang berfungsi untuk menatur tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi, pemeliharaan kesuburan tanah dan perlindungan pantai serta habitat biota.
Dari uraian ketiga tipe hutan diatas, dapat disimpulkan bahwa kayu kuku akan dapat dimanfaatkan secara lestari bila jenis ini bisa dipertahankan pada ketiga tipe hutan tersebut. Pada hutan produksi kita dapat memanfaatkan dalam bentuk pemungutan hasil hutan dengan penguasaaan sistem silvikultur atau pola tebangan tertentu yang mengarah pada kelestarian hasil. Salah satu bentuknya adalah pembangunan hutan tanaman jenis kayu kuku. Sedangkan pada hutan konservasi atau hutan lindung berfungsi untuk melindungi sumberdaya genetika berdasarkan tipe-tipe habitat dimana jenis pericopsis mooniana ditemukan. Setidaknya jika ada suatu sumberdaya genetik kayu kuku yang mengalami kepunahan atau menghilang dari suatu areal pada hutan produksi. Artinya kita masih mempunyai cadangan sumberdaya genetika pada kawasan lindung yang mempunyai habitat sama dengan areal yang telah kehilangnya sumberdaya genetika di hutan produksi.

Dari hutan konservasi dan lindung inilah sumber gen yang hilang pada habitat lain dapat diambil kembali kemudian direstorasi pada habitat yang kehilangan tersebut. Disinilah peranan hutan konservasi dan hutan lindung dalam pelestarian sumberdaya genetika Pericopsis mooniana. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Menteri Kehutanan telah mengeluarkan surat keputusan nomor 209/kpts- II/1994 menetapkan Cagar Alam Lamadae sebagai tempat untuk melestarikan populasi kayu kuku.

Selain upaya tersebut diatas Kebijakan pengembangan di luar kawasan (konservasi ex-situ) dalam bentuk lain misalnya mengembangkan berbagai program pembangunnan arboretum, kebun raya, kebun benih, hutan kota, kebun koleksi dan lain-lain perlu digalakan. Penulis telah mengikuti kegiatan penanaman pohon tropis sultra (termasuk kayu kuku) di beberapa ruang publik seperti di halaman kantor gubernur Sultra (arboretum) dan Pesantren Gontor 4 Putri Konda serta di ruas jalan di Kampus Universitas Haluoleo Kendari.

Dengan memperhatikan aspek-aspek diatas maka demikian kita telah mempertahankan salah satu keanekaragaman hayati Indonesia yang sangat diperlukan oleh generasi kini apalagi generasi mendatang. Persoalannya adalah apakah semua tipe habitat yang merupakan tempat tumbuh Pericopsis mooniana dan sekaligus merupakan kunci kekayaan keanekaragaman genetika Pericopsis mooniana itu sendiri terlindungi dengan aman atau seballiknya?

09 Januari 2010

Pengertian Sistem

Supaya dapat memahami atau dapat mendefinisikan sebuah sistem terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan untuk menerangkannya,yaitu dengan pendekatan:

a. Prosedur

Yaitu "suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang berupa urutan

kegiatan yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk mencapai

tujuan tertentu".

Prosedur adalah "rangkaian operasi klerikal (tulis menulis), yang

melibatkan beberapa orang di dalam satu atau lebih departemen yang

digunakan untuk menjamin penanganan yang seragam dari transaksi-transaksi

bisnis yang terjadi serta untuk menyelesaikan suatu kegiatan tertentu".

Urutan kegiatan digunakan untuk menjelaskan apa (what) yang harus

dikerjakan, siapa (who) yang mengerjakannya, kapan (when) dikerjakan dan

bagaiman (how) mengerjakannya.

b. Komponen/elemen

Yaitu "kumpulan komponen yang saling berkaitan dan bekerja sama untuk

mencapai suatu tujuan tertentu".

Suatu sistem dapat terdiri dari beberapa sub-sub sistem, dan sub-sub

sistem tersebut dapat pula terdiri dari beberapa sub-sub sistem yang

lebih kecil.

Contoh :

Sistem Akuntansi terdiri dari sub sistem akuntansi penjualan, sub sistem

akuntansi pembelian, sub sistem akuntansi penggajian dan sub sistem

akuntansi biaya, dengan dokumen-dokumen dasar sebagai komponennya,

seperti buku jurnal, buku besar, buku pembantu, neraca saldo, laporan

rugi/laba, dan laporan perubahan modal.

Teori sistem umum terutama menekankan perlunya memeriksa seluruh bagian sistem. Sering sekali seorang analis terlalu memusatkan perhatian hanya pada satu komponen sistem, yang berarti dia telah mengambil tindakan yang mungkin tidak efektif, karena beberapa komponen yang penting diabaikan. Suatu sistem terdiri dari komponen-komponen, yaitu pekerjaan, kegiatan, misi atau bagian-bagian sistem yang dibentuk untuk mewujudkan tujuan. Untuk komponen misi atau tujuan, seringkali sukar untuk dilihat. Manajemen suatu sistem terdiri dari kegiatan-kegiatan yang diarahkan padaperencanaan dan pengendalian (feedback).

Hukum Dan HAM

Gerakan hak asasi manusia internasional didasarkan pada konsep bahwa setiap negara mempunyai kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia warga negaranya, dan bahwa negara-negara lain dan masyarakat internasional mempunyai hak dan tanggung jawab untuk memprotes kalau kewajiban ini tidak dilaksanakan sesuai dengan harapan semula. Hukum hak asasi manusia internasional terdiri dari kumpulan aturan, prosedur, dan lembaga-lembaga internasional yang dikembangkan untuk melaksanakan konsep ini dan memajukan penghormatan terhadap hak asasi manusia di semua negara di seluruh dunia.
Sekalipun hak asasi manusia internasional memusatkan perhatian pada aturan, prosedur, dan lembaga, hukum itu secara khas juga mewajibkan sekurang-kurangnya sedikit pengetahuan dan kepekaan terhadap hukum dalam negeri yang terkait dari negara-negara dimana praktisi hukum mempunyai kepentingan-khususnya, hukum nasional mengenai pelaksanaan perjanjian dan kewajiban internasional lain, perilaku hubungan internasional dan perlindungan yang diberikan oleh hukum domestik kepada hak asasi manusia. Memang, karena hukum internasional pada umumnya hanya bisa diterapkan pada negara-negara dan biasanya tidak menciptakan hak-hak yang dapat diberlakukan secara langsung oleh para pribadi dalam pengadilan nasional, hukum hak asasi manusia internasional dalam praktek dapat dibuat efektif hanya kalau setiap negara membuat aturan-aturan ini menjadi bagian dari sistem hukum domestiknya sendiri. Banyak kegiatan hak asasi manusia internasional ditujukan untuk mendorong negara-negara agar memasukkan standar hak asasi manusia internasional ke dalam susunan hukum internalnya sendiri dengan cara ini. Jadi, pekerjaan para pengacara hak asasi manusia internasional dan para pengacara hak asasi manusia nasional (atau “hak-hak sipil”) berkaitan erat dan seringkali saling tumpang tindih. Pengacara hak asasi manusia internasional seringkali menjadi terlibat dalam hukum dan masalah hak asasi manusia domestik, dan para pengacara hak-hak sipil seringkali mendapati bahwa hukum hak asasi manusia internasional dapat merupakan suatu alat penting guna memajukan tujuan-tujuan domestik. Suatu tujuan utama dalam ajaran hukum hak asasi manusia internasional adalah untuk membuat praktisi hukum hak-hak sipil lebih menyadari mengenai relevansi hak asasi manusia internasional. Dalam praktek, perbedaan antara hak asasi manusia internasional dan hak sipil nasional seringkali terletak pada penekanan ketimbang substansinya. Perhatian terhadap hak asasi manusia jarang yang dimulai atau berakhir pada satu perbatasan negara saja, dan tindakan efektif untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dapat dilanjutkan dengan penggunaan imajinatif dari teknik-teknik nasional maupun internasional. Tidaklah perlu menjadi seorang ahli dalam hukum hak asasi manusia internasional agar dapat memberikan sumbangan penting terhadap kemajuan hak asasi manusia. Tetapi, suatu pengetahuan mengenai kumpulan hukum ini dapat menyarankan cara-cara dimana usaha semacam itu dapat dilakukan secara lebih berdaya guna. Tujuan dari bab pendahuluan ini adalah untuk menyajikan suatu pandangan umum yang luas di bidang ini.